×

Tekan ENTER untuk mencari berita.

Polda Sumsel dan Pemkab Musi Banyuasin Didorong Legalisasi 8.000 Sumur Minyak Rakyat

Ikuti saluran 110News.com di WhatsApp
Polda Sumsel dan Pemkab Musi Banyuasin Didorong Legalisasi 8.000 Sumur Minyak Rakyat
Sosialisasi Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Auditorium Pemkab Musi Banyuasin, Kamis (13/8/2026). (Foto: Istimewa)

MUSI BANYUASIN — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mendorong sebanyak 8.000 sumur minyak tradisional masyarakat setempat untuk masuk ke dalam tata kelola yang legal, aman, dan tertib demi mendukung ketahanan energi nasional.

Upaya legalisasi tersebut diperkuat melalui kegiatan Sosialisasi Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 yang diselenggarakan di Auditorium Pemkab Musi Banyuasin, Kamis (13/8/2026).

Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha Tohet menyatakan terbitnya Peraturan Menteri ESDM tersebut menjadi momentum penting bagi daerahnya untuk membenahi aktivitas penambangan minyak warga agar lebih teratur dan mengutamakan keselamatan.

"Kami ingin minyak di Muba bukan hanya sebagai sumber produksi, namun juga menjadi pendorong bagi kesejahteraan masyarakat di Musi Banyuasin," kata Toha saat membuka acara sosialisasi yang dihadiri sekitar 200 pemilik sumur tradisional tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol. Muhammad Anis Prasetio Santoso menegaskan proses penataan ini berfokus pada perbaikan sumur yang sudah ada dan melarang keras pembukaan sumur baru oleh warga.

"Sumatera Selatan sudah menjadi contoh tata kelola minyak yang baik. Kami tidak boleh membuka sumur baru karena yang harus dibenahi terlebih dahulu adalah tata kelola dan keamanan sumur yang sudah ada," ujar Anis.

Anis menambahkan, seluruh sumur warga yang telah terverifikasi akan dipasang plang serta kode barcode khusus untuk mempermudah sistem pendataan dan pengawasan di lapangan.

Langkah percepatan penataan ini dinilai mendesak mengingat maraknya potensi gangguan keamanan dan keselamatan kerja. 

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2026, pihak kepolisian telah menerima puluhan laporan terkait aktivitas pengeboran dan penyulingan minyak tanpa izin yang kerap memicu kebakaran, pencemaran lingkungan, hingga aksi premanisme.

"Kami mengajak masyarakat untuk mendaftarkan sumur minyaknya, mumpung pemerintah memberikan kebijakan yang baik melalui Permen ESDM ini," tutur Doni.

Sementara Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengatakan pimpinan kepolisian daerah berkomitmen mengawal proses transisi ini melalui pendekatan edukasi dan pembinaan bersama pemerintah daerah.

"Penataan sumur minyak masyarakat merupakan langkah penting untuk mempertemukan kepentingan ekonomi masyarakat dengan kepentingan keselamatan, kepastian hukum, dan ketahanan energi nasional. Polda Sumsel akan terus mendorong edukasi, pembinaan, dan sinergi dengan pemerintah daerah agar masyarakat memahami serta menjalankan tata kelola yang berlaku," pungkas Nandang. (*)