JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil cegah potensi kerugian negara hingga Rp1 triliun usai bekuk sindikat materai palsu.
Pengungkapan sindikat materai palsu dilakukan Polda Metro Jaya bersama Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Pengungkapan disampaikan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto dalam konferensi pers bersama, Rabu (19/8/2026) di Polda Metro Jaya.
"Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah berhasil mengungkap sindikat produksi dan penjualan meterai palsu," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto.
Menurut Dekananto, pengungkapan berdasarkan informasi masyarakat dan sejumlah laporan polisi ke Polda Metro Jaya.
Penyelidikan dan penyidikan kemudian dilakukan sejak Juni di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Sebanyak 16 orang ditangkap dan kini ditetapkan sebagai tersangka yakni B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO.
Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari produsen, distributor, pelaku rekondisi, hingga penjual.
Dari hasil penyidikan, sindikat telah menjual 4.007.334 keping meterai selama setahun terakhir, dengan omzet sekitar Rp40,07 miliar.
Penyidik juga menyita 3.438.541 keping meterai palsu siap edar, satu set mesin produksi, serta tiga gulungan besar kertas bahan baku.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan dari 3 gulungan besar kertas bahan baku, masih bisa digunakan untuk membuat 33 juta keping meterai palsu yang berpotensi merugikan pendapatan mencapai Rp1,035 triliun.
Atas pencapaian tersebut Bimo Wijayanto memberikan penghargaan kepada Polda Metro Jaya
“Bea Meterai merupakan penerimaan negara. Ketika meterai dipalsukan atau digunakan kembali, penerimaan yang seharusnya masuk kepada negara menjadi hilang,” kata Bimo.
