JAKARTA — Kematian misterius Sutrimo, sosok yang diketahui menjabat sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) di lingkungan kerja seorang pejabat, terus menyita perhatian publik. Menyikapi hal ini, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mendesak penyidik kepolisian untuk turut memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurut Hinca, pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini sangat krusial agar pengungkapan perkara dapat berjalan secara terang, utuh, dan akuntabel.
"Semua pihak yang terlibat langsung atau mengetahui, atau setidak-tidaknya tahu tentang apa yang terjadi dalam tindak pidana ini, tentu penyidik harus mengumpulkan bukti itu selengkap-lengkapnya. Jangan ada yang ditinggal," tegas Hinca saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8).
Amanat KUHAP dan Kesetaraan di Mata Hukum
Lebih lanjut, politikus Partai Demokrat tersebut memaparkan bahwa desakan ini sejalan dengan amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Hinca menekankan bahwa penyidik memiliki kewajiban untuk meminta keterangan dari siapa pun yang diduga memiliki irisan dengan suatu perkara tindak pidana.
Hal ini menjadi sorotan penting mengingat nama Febrie Adriansyah disebut-sebut memiliki sangkut paut dengan pihak korban.
Penyelidikan Menyeluruh: "Menurut KUHAP yang baru, setiap perkara harus diusut secara lengkap dan utuh. Siapa pun yang berkaitan harus dimintai keterangan. Apalagi nama Febrie ini kan nyangkut ke dia," ujar Hinca.
Pengawasan DPR: Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya proses hukum guna memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap pihak manapun.
DPR Akan Kawal Perkembangan Kasus
Hinca meyakini bahwa pihak kepolisian telah memetakan siapa saja saksi-saksi kunci yang perlu segera dipanggil dan dimintai keterangan. Ia juga memastikan bahwa parlemen akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Saya kira penyidik sudah tahulah siapa yang harus mereka periksa. Tugas kami nanti menanyakannya dalam rapat," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti kematian Sutrimo masih berada dalam proses penyelidikan intensif oleh kepolisian. Hinca menutup pernyataannya dengan menegaskan prinsip bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sekalipun melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan penegak hukum.
"Kita ingin proses hukum berjalan profesional. Siapa pun dia, kalau memang perlu dimintai keterangan ya harus dipanggil. Itu untuk membuat terang perkara," pungkasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan atau rilis resmi terkait apakah nama Febrie Adriansyah sudah dimasukkan ke dalam daftar saksi yang akan segera diperiksa dalam waktu dekat.
