×

Tekan ENTER untuk mencari berita.

Buru Bandar Penyelundupan Ketamin 1,3 Ton, 8 WNA ABK MV King Sun Ditahan di Bareskrim Polri

Ikuti saluran 110News.com di WhatsApp
Buru Bandar Penyelundupan Ketamin 1,3 Ton, 8 WNA ABK MV King Sun Ditahan di Bareskrim Polri
Kasus penyelundupan 1,3 ton Ketamin. Sebanyak 8 ABK MV King Sun dibawa ke Bareskrim Polri dari Batam, Kamis (13/8/2026) untuk penyelidikan lebih lanjut. Foto: Mada Mahfud

JAKARTA - Buru bandar penyelundupan 1,3 ton narkoba jenis ketamin, 8 Anak Buah Kapal (ABK) MV King Sun diterbangkan dari Batam ke Mabes Polri. 

8 ABK tiba di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Kamis (13/8/2026) pukul 21.00 WIB. Mereka mengenakan baju orange dengan tangan diborgol. 

Delapan ABK yang diamankan terdiri dari satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43) yang merupakan kapten kapal serta tujuh warga negara Myanmar sebagai ABK yakni KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), dan MML (44).

Kombes Pol Zulkarnaen Harahap  Kasubdit III Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menyatakan penahanan di Bareskrim Polri untuk penyelidikan   lebih intensif terhadap 8 tersangka. 

"Untuk mengetahui dan mengejar jaringan atas. Siapa yang mempersiapkan, menyuruh dan pemilik Ketamin ini," kata Zulkarnain dalam keterangan di Bareskrim Polri. 

Zulkarnain menyebut 8 tersangka sudah ditahan sejak  8 Agustus 2026. Mereka ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri, BNN RI, TNI AL,  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Penangkapan 8 ABK Kapal MV King Sun berlangsung Kamis (6/8/2026) di perairan Bintan. 

Kombes Zulkarnain menyatakan dari perintah awal, MV King Sun berangkat dari Batam pada tanggal 27 Juli 2926 menuju Teluk Thailand dan akhirnya lego jangkar di sekitar laut Vietnam.

"Mereka menunggu 7 jam dan mengisi MV King Sun dengan Ketamin 1,3 ton, tepatnya 1.298 kg," jelas Zulkarnaen. 

Kombes Zulkainan mengungkapkan MV King Sun sudah 3 kali mengirimkan Ketamin di kawasan Asia di tahun 2026 ini. Pada pengiriman ketiga tertangkap perairan Bintan.