×

Tekan ENTER untuk mencari berita.

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Pasir Timah ke Malaysia

Ikuti saluran 110News.com di WhatsApp
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Pasir Timah ke Malaysia
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28 ton pasir timah ke Malaysia. Gudang penyimpanan pasir timah ilegal di Bangka Belitung digerebek. (Foto: Polri)

JAKARTA  - Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28 ton pasir timah ke Malaysia. Gudang penyimpanan pasir timah ilegal di Bangka Belitung digerebek. 

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan penggerebekan gudang timah ilegal dilakukan pada Kamis (13/8/2026) dini hari.

"Pasir timah ilegal diduga akan diselundupkan ke Malaysia," kata Irhamni, dikutip Minggu (16/8/2026). 

Dir Tipiter mengungkapkan gudang pasir timah ilegal berada di Desa Gantung, Kecamatan, Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan  Bangka Belitung 

Sebanyak 28 ton pasir timah ilegal dikemas dalam 568 karung. Dari jumlah tersebut, sebanyak 97 karung di antaranya diduga sudah dibayar dan siap diselundupkan. 

Untuk kepentingan penyidikan, barang bukti pasir timah diamankan di Markas Polres Belitung Timur.

Bareskrim juga menangkap 2 tersangka yakni RR dan DW. RR merupakan perantara untuk mencari pasir timah di Belitung Timur. Sedangkan DW merupakan sopir pengiriman timah.

Brigjen Irhamni menyatakan tengah mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai pertambangan dan penyelundupan timah ilegal di Belitung Timur.